SUMBARKITA.ID — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang terpaksa menembak kaki seorang pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian, Selasa (15/12/20200) malam.
Pria yang merupakan sopir travel berinisial DS (20) tersebut diringkus di satu unit rumah kontrakan di Jalan Parupuak Tabing, Koto Tangah Padang.
“Tersangka sempat melarikan diri, sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali. Karena tidak dihiraukan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang , Kompol Rico Fernanda, Rabu (16/12/2020).
Dijelaskan Kompol Rico, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban atas nama Dina Karmila dengan nomor laporan LP/80 /B/XII /2020/SPKT UNIT II. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa bukti bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut.
Ditambahkannya, bukti tersebut berupa rekening koran milik korban dan rekaman CCTV di salah satu ATM di Kota Padang . Berbekal bukti tersebut, tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan lanjutan.
“Tadi malam kami mendapatkan informasi tersangka sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut,” sebutnya.
Atas informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penggerebekan. Namun tersangka mencoba melarikan diri melewati pintu belakang rumah.
“dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 juta,” ungkap kompol Rico
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (af/sk)