Ibu korban membuat laporan ke polisi, kata dia, setelah curiga dengan perut putrinya yang terus membesar.
Ibu korban lantas mendesak korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
“Akhirnya korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi pelaku. Korban pun menceritakan semua perbuatan bejat yang dilancarkan pelaku terhadapnya,” jelasnya.
Saat ini ST telah ditahan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)
Editor: RF Asril