SUMBARKITA.ID — Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) menggelar sidang sengketa antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan Polda Sumbar tentang rincian dan realisasi dana hibah Covid-19 , Jumat (22/10/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan awal tentang kompetensi relatif dan kompetensi absolut, legal standing para pihak dan jangka waktu permohonan informasi.
Sidang digelar di KI Sumbar dengan Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi didampingi oleh anggota Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari, serta panitera pengganti Tiwi Utami. Sementara itu, Nofal Wiska bertindak sebagai mediator.
Awalnya, Ketua Majelis Arif Yumardi mempertanyakan alasan LBH Padang memperkarakan penggunaan dana covid-19 di Polda Sumbar.
Kemudian, hal itu dijawab oleh Kuasa LBH Padang, bahwa alasannya adalah untuk memastikan dana tersebut terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.
Menurutnya, pada 1 Juni 2021, LBH telah menyampaikan permohonan informasi publik melalui surat bernomor 91/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 kepada Polda Sumbar cq Pejabat Pengelola Informasi dan Data. Namun surat tersebut tak mendapat tanggapan.
“Maka LBH mengajukan keberatan pada 26 Juli, kemudian baru dijawab Polda Sumbar pada 23 Agustus,” terangnya.
Pernyataan LBH Padang kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum Polda Sumbar dari Bidang Hukum. Ia menyatakan, pihak Polda sudah memberikan informasi bahwa dana Covid-19 di Polda Sumbar berjumlah Rp6,9 miliar bersumber dari dana hibah.