“Dia (Hendra) bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja. Dia hanya jemaat PD Efrata yang sering didaulat memimpin doa. Makanya keluarga korban meminta tolong tersangka melakukan doa kesembuhan untuk korban,” jelasnya.
Agar korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri, tersangka meyakinkan korban pemerkosaan tersebut bagian dari ritual doa penyembuhan. Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan tersangka pada 6 Oktober 2021.
“Korban beberapa kali menanyakan ke tersangka terkait doa penyembuhan yang beda dengan yang lain,” jelasnya.
“Namun, tersangka bilang ke korban itu (persetubuhan) sesuai petunjuk keyakinan tersangka. Karena korban tidak kuat, akhirnya mengadu ke ibunya,” ujar Teguh dilansir Pojoksatu.id.
Hendra akhirnya diringkus polisi dan ditahan di Rutan Polres Jombang sejak 16 November 2021.
Hendra disangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)