SUMBARKITA.ID — Seorang jemaat Persekutuan Doa Efrata Mojowarno, Jombang, Jatim, memerkosa gadis 14 tahun dengan modus doa penyembuhan sejak Agustus 2019 .
Tersangka berdalih perbuatan bejat itu ia lakukan tanpa sadar karena kerasukan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan saat diinterogasi penyidik, tersangka Hendra Prasetyo Nugroho (39) sempat berkelit.
Bapak tiga anak asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini mengaku kerasukan saat menyetubuhi korban.
“Pengakuan tersangka karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan,” kata Teguh saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (22/11/2021).
Mengaku kerasukan juga disampaikan Hendra kepada korban. Sehingga siswi kelas 2 SMP asal Kecamatan Mojowarno, Jombang itu yakin dengan ritual doa penyembuhan yang digelar tersangka.
“Itu disampaikan ke korban sehingga korban yakin rangkaian ritual untuk kesembuhannya, ia wajib menuruti tersangka, termasuk berhubungan suami istri,” terang Teguh.
Ia menjelaskan Hendra memerkosa korban sejak 10 Agustus 2019. Saat itu korban baru berusia 12 tahun dan menderita sakit kejang-kejang. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar korban.