SUMBARKITA.ID — Tim Karanggo Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Panjang menangkap pria inisial MK (29), Senin (20/3/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB. MK ditangkap atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang AKP Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut MK sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan.
“Awalnya tersangka diamankan saat sedang berada di pinggir jalan di Nagari Bungo Tanjung Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Saat digeledah dan diinterogasi MK mengaku menyimpan sabu di rumahnya di Jorong Baru Nagari Pitalah,” ungkap AKP Yaddi dikutip dari keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Ia melanjutkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan warga setempat.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti dompet berisi lima paket sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya. tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” terang Kasat.
Atas temuan itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. ***