Sumbarkita – Cek hukum sikat gigi saat puasa di bulan suci ramadan. Kira-kira bikin batal nggak ya?
Keraguan itu pasti pernah kamu rasakan ketika sedang menjalani ibadah puasa.
Namun hukum atau aturan saat puasa harus diketahui dan dipahami oleh seluruh umat muslim, agar terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan.
Diketahui, Rabu 13 Maret 2024 menjadi hari kedua ramadan 1445 H seperti yang ditetapkan pemerintah dan NU. Umat muslim saat ini sedang melaksanakan ibadah puasa hari kedua. Sementara untuk Muhammadiyah puasa telah dilakukan sejak Senin kemarin dan ini menjadi hari ketiga.
Terkait hukum sikat gigi saat puasa, terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini.
Mengutip nu.or.id, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh dan sikat gigi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak tertelan.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).