Jerat Hukum Berat
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkapkan bahwa In Dragon dijerat sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 tentang pemerkosaan.
Penyidikan juga mengacu pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Publik dan keluarga korban kini menantikan keadilan bagi almarhumah Nia Kurnia Sari.