Pengajuan Eksepsi dari Para Terdakwa
Menanggapi dakwaan tersebut, enam dari tujuh terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukum mereka.
Pengajuan eksepsi akan dilakukan pada sidang lanjutan tanggal 14 Oktober 2024, dengan tanggapan dari JPU dijadwalkan pada 17 Oktober 2024. Putusan terkait eksepsi akan diumumkan pada 21 Oktober 2024.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Putri Deyesi Rizky, yang mewakili Doni Rahmat Samulo, menyampaikan alasan pengajuan eksepsi.
Ia menjelaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas dengan menerbitkan surat tugas baru untuk Kelompok Kerja (Pokja) VII setelah tender sebelumnya melalui Pokja V dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Sumbar karena masalah teknis.
“Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penerbitan surat tugas baru diperbolehkan jika terdapat indikasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses sebelumnya. Tender melalui Pokja V dibatalkan bukan oleh klien kami, melainkan oleh KPA. Oleh sebab itu, Pak Doni menerbitkan surat tugas baru untuk Pokja VII,” jelasnya.