Padang, Sumbarkita – Gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Sawahlunto telah memasuki sidang perdana.
Sidang yang dilakukan secara virtual melalui website Mahkamah Agung (e-court) memberikan putusan sela yang menetapkan PT PLN sebagai penggugat intervensi.
“Hari ini agenda pembacaan gugatan perdana. Hasilnya, Hakim meminta PT PLN untuk dimasukkan menjadi penggugat intervensi,” kata Staf Advokat LBH Padang, Alfi Syukri dalam konferensi pers di Kantor LBH Padang, Rabu (31/7).
Alfi menerangkan bahwa gugatan ini dilakukan terhadap KLHK untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Yang kami upayakan adalah mendorong penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, pemulihan hak atas lingkungan hidup, dan perlindungan hak atas kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Alfi mengungkapkan bahwa sanksi yang telah diberikan kepada PLTU Ombilin sejak 2018 lalu diduga dilanggar oleh PLTU tersebut.
“Namun, pengaduan yang kami buat tidak ditindaklanjuti dengan alasan PLTU Ombilin masih dalam proses pemenuhan sanksi. Jawaban pengaduan ini diberikan tanpa verifikasi terlebih dahulu sehingga langkah selanjutnya adalah menggugat KLHK agar bertindak mencabut izin PLTU Ombilin,” jelas Alfi.