Lebih lanjut, ia mengatakan kemudian terkait prejudicial geschil dalam pasal 51 KUHP.
” Jika terdapat hal hal lain yg menjadi pertentangan dalam suatu masalah yang merupakan ranah hukum lain, seperti ada sengketa perdata, atau masalah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu, hukum pidana harus menunggu uapay hukum tersebut selesai dulu.” sebutnya.
Kemudian, keterangan Ahli Tri Wibisono mantan auditor BPK, menerangkan bahwa pencatatan aset dilakukan pada saat bukti kepemilikannya sudah ada, barang, sudah dikuasai, pembayaran sudah dilaksanakan, ahli mencontohkan pencatatan aset suatu kendaraan bermotor, baru dapat dicatatkan dalam catatan aset.
” Contohnya ketika BPKB kendaraan sudah diterima, kendaraannya diterima, uang sudah dibayarkan, ada nilai yg bisa dicatatkan,” terangnya.
Terpisah, diluar persidangan kuasa Hukum terdakwa J dan R yakni Dr. Suharizal, SH, MH menyebutkan bahwa, keempat ahli ini mengkonfirmasi bahwa tidak ada korupsinya dalam pengadaan tanah untuk jalan tol Padang Pekanbaru ini.
Lebih lanjut, Dr Suharizal mengatakan, bila prosedural adminitrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya.
Sebelumnya, saksi saksi penting juga dihadirkan di pengadilan. Seperti Mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Kepala Kanwil BPN Sumbar Syaiful, PPK Pembebasan Lahan Tol Kementerian PUPR Siska Martha Sari.
Perjalanan sidang diawasi oleh Komisi Yudisial yang merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (Doddy).
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha