SUMBARKITA.ID — Pasangan bukan suami istri kedapatan tidur sekamar siang hari di sebuah penginapan Kawasan Batang Arau Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (5/4/2023).
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari warga setempat.
“Saat kita periksa, ternyata benar apa yang dilaporkan dan kita amankan dua pasangan yang tidak memiliki surat nikah sedang berada dalam kamar penginapan tersebut,” ujar Mursalim, dikutip dari keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Mursalim menjelaskan, mereka yang terjaring kemudian dibawa ke Satpol PP Kota Padang.
“Berdasarkan keterangan sementara kepada petugas, mereka semua warga luar kota padang,” sebutnya.
Selain menertibkan tamu, pemilik penginapan juga dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Mursalim menegaskan, ke depan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap penginapan dan hotel yang dilaporkan warga tersebut.
“Jika kembali kita dapati masih melakukan pelanggaran, kami bersama DPMPTSP nantinya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, kalau perlu tempatnya kita tutup,” pungkasnya. ***