Pesisir Selatan – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering di wilayah hukumnya, Minggu (5/5).
Dalam rangka operasi antik Singgalang 2024 kewilayahan Pesisir Selatan, polisi menangkap dua orang tersangka inisial EAP (30) warga Kampung Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir dan DHW (20) warga Kampung Kumpulan Banang, Nagari Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.
“Benar, kedua pelaku ditangkap di Kampung Lalang Panjang, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan, pada Minggu (5/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan, berawal ketika Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering inisial EAP di kampung Pasar Lalang, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan.
Polisi pun bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku EAP dan DHW di dalam sebuah rumah.
Selanjutnya, kata dia, dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua tersangka.