Sumbarkita – Seorang pria pelaku pengedaran sabu di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat diringkus polisi.
Tersangka inisial AC (36) warga Parit Panjang, Jorong VI, Kenagarian Lubuk Basung. Dia ditangkap oleh Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam pada Sabtu (7/9).
Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan berat lebih dari 3 gram.
“Pelaku AC alias Curut yang kita tangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi kita di bulan ini, karena menurut informasi anggota kita di lapangan, ia sering menjual narkoba wilayah Lubuk Basung,” kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat.
“Satu minggu terakhir, petugas kita telah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku. Pada waktu yang tepat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku,” imbuh dia.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan pasal 112 (1) jo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.