SUMBARKITA – Tim Opsnal Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menciduk seorang pria karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone pada Rabu (7/9/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra pelaku berinisial BE (40) ini berhasil diringkus saat tnegah berada di sebuah konter handphone yang berada di depan Akper Siteba, Nanggalo, Padang.
Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian itu berawal pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 04:15 WIB bertempat di dalam sebuah rumah di Gang Mela, Kampung Olo, Nanggalo, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dua unit handphone dengan merek berbeda.
Baca Juga : Tim Klewang Ciduk Seorang Tukang Parkir, Ini Penyebabnya
“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Tim Opsnal Klewang memperoleh informasi bahwa diduga barang bukti tersebut dijual oleh pelaku kepada seorang laki-laki bernama AM yang juga tinggal dekat rumah pelaku,” jelasnya, Kamis (8/9/2022).
Kemudianm, selanjutnya pada saat dilakukan transaksi petugas berhasil mengamankan barang bukti itu dari si pembeli AM.
“Setelah kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa handphone itu dibelinya dari seorang inisial BE didekat rumahnya,” ungkapnya.