“Langsung dilakukan pengembangan, dan kami pun berhasil juga mengamankan satu lagi motor hasil curian, dan motor itu pun dibawa ke Polresta Padang. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.
© 2020-2024 sumbarkita.id. All right reserved