“Kami juga berhasil mengembangkan sampai pada pengelola gudang penyimpanan. Dari kasus ini satu orang masih status DPO yang merupakan pengendali barang,” ungkapnya.
Kemudian, kasus kedua yakni BNNP mengamankan seorang bandar yang memajang paket-paket narkoba di sebuah etalase yang dapat dilihat konsumen. Paket narkoba itu dihargai mulai dari Rp100-500 ribu.
“Kami amankan barang bukti sabu sebanyak 47 paket dengan berat netto keseluruhan 10,5 gram dari kasus ini,” ujarnya.
Ridwan mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 22 tersangka dan 18 tersangka sudah masuk tahap persidangan.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka tersebut, yakni sabu-sabu seberat 87,86 gram, ganja 4.738 gram, dan pil ekstasi sebanyak 7 butir.
“Kasus semester pertama tahun ini meningkat. Tahun lalu ada 19 kasus 30 tersangka yang kami amankan, itu pun dalam satu tahun,” pungkasnya.