SUMBARKITA – Polres Pasaman Barat melalui Jajaran Personel Polsek Kinali berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian online jenis slot dengan menggunakan aplikasi situs online.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kapolsek Kinali AKP Defrizal, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah Padang Kuranji, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali yang sudah resah dengan maraknya perjudian secara online.
“Tersangka berinisial FJ (31) berhasil kita ringkus di sebuah warung yang berada di Padang Kuranji, Pasaman Barat, Selasa malam (23/08/2022) sekitar pukul 22.30 WIB,” kata AKP Defrizal.
Baca Juga : Main Slot di Kapal, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Mentawai
Lebih lanjut, ia menjelaskan penangkapan sesui dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/VIII/2022/SPKT/Sek.Kinali/Res.Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 23 Agustus 2022,.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil diamankan dan tertangkap tangan sedang melakukan judi online jenis slot dengan menggunakan aplikasi atau akses ke situs judi di handphonenya, dan juga terdapat saldo di akun tersebut.
“Kita menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu unit handphone,” terangnya.