Sumbarkita — Polres Padang Pariaman menetapkan TI (71) sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur. Ia dilaporkan ke polres setempat oleh ibu korban atas dugaan mencabuli HZ (6) di sebuah gudang surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman, pada Rabu (8/1).
“Kami sudah menetapkan TI sebagai tersangka pada Rabu (5/3),” ujar Kepala Unit PPA Polres Padang Pariaman, Ipda Yuthedi, Minggu (9/3).
Yuthedi mengatakan bahwa sebelum menetapkan TI sebagai tersangka, pihaknya memanggil guru mengaji tersebut sebagai saksi kasus pencabulan anak di bawah umur pada Senin (3/3). Ia menyebut bahwa TI datang ke Markas Polres Padang Pariaman didampingi pengacaranya.
“Dia kooperatif. Dia datang saat dipanggil ke kantor polisi,” ucapnya.
Yuthedi menginformasikan bahwa saat ditanya polisi, TI membantah tuduhan mencabuli anak berusia enam tahun di gudang surau pada Senin (6/1). Ia mengatakan bahwa TI menyebut dirinya tidak berada di kampung itu pada tanggal tersebut, tetapi berada di rumah anaknya di Kota Pariaman.
Selanjutnya, Yuthedi akan memanggil dan memeriksa TI pertama kali sebagai tersangka pada Senin (10/3).
Sebelumnya, RJ (30), ibu HZ (6), melaporkan TI ke Polres Padang Pariaman pada Rabu (8/1) atas dugaan pencabulan terhadap HZ pada Senin (6/1) di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman. RJ melapor ke polres tersebut didampingi oleh petugas puskesmas, babinsa, dan bhabinkamtibmas. Polres Padang Pariaman menerima laporannya dengan laporan polisi nomor LP/B/7/1/2025/SPKT/PolresPadangPariaman/Polda Sumbar tanggal 8 Januari 2025 pukul 15.32 WIB.
RJ mengatakan bahwa TI merupakan guru mengaji yang mengajari anak-anak di surau setelah Magrib. Adapun RJ membantu TI mengajari anak-anak mengaji secara sukarela.