Sumbarkita – Seorang ayah berinisial YP (50) tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 18 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan kejadian itu terungkap setelah pihak keluarga melapor kepada polisi pada Rabu (23/10). Menurut keterangan dari pihak keluarga, pelaku diduga telah sering melakukan perbuatan cabul kepada anaknya sendiri.
“Perilaku tidak terpuji itu telah dilakukan pelaku sejak Maret sampai 6 Agustus 2024,” kata dia pada Selasa (29/10).
Ia menyebutkan modus pelaku yakni merayu korban dengan iming-iming diberikan uang dan dibelikan paket internet. Atas perbuatan pelaku, sang anak mengaku menderita sakit di bagian kelaminya.
Sementara itu, pelaku telah berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/10) pukul 18.30 WIB. Saat ini, kasus diserahkan ke bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bukittinggi.
“Pelaku sudah ditangkap dan akan diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya,” pungkasnya.