Diketahui, Prabowo Subianto diberhentikan dari kedinasan militer dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal TNI dengan jabatan terakhir Pangkostrad. Lulusan Akademi Militer tahun 1974 ini pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus.
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Presiden ketiga RI BJ Habibie mencopot Prabowo kala itu berkaitan dengan situasi nasional.
Namun akhir karier militer Prabowo Subianto ini masih menimbulkan kontroversi antara dipecat atau diberhentikan dengan hormat.