“Terindikasi, KPU memang sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan atau undangan memilih kepada pemilih di basis klien kami (Pemohon) dan diduga KPU adanya keberpihakan kepada paslon lain,” ungkap Kasmanedi.
Dalam persidangan, kuasa hukum paslon nomor urut 02 juga mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim MK. Mereka meminta pembatalan keputusan KPU Pasaman Barat tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.
Kemudian, meminta MK untuk memerintahkan KPUD Pasaman Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 TPS yang tersebar di 4 kecamatan.
“Agenda sidang tadi adalah sidang pendahuluan. Kami telah menyampaikan materi permohonan dan pengesahan bukti-bukti ke majelis hakim MK,” ujar Kasmanedi.
Untuk diketahui, adapun agenda sidang selanjutnya, mendengar jawaban dari KPUD Pasaman Barat (Termohon), pihak terkait dan Bawaslu Pasaman Barat, pada tanggal 21 Januari 2025 mendatang.