Sumbarkita – Sidang sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1) yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh dan H. Guntur Hamza.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01,Supardi-Tri Venindra, menyampaikan permohonan kepada Hakim MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Payakumbuh tanpa mengikutsertakan paslon nomor 03 Zulmaeta – Elzadaswarman.
Kuasa hukum dari pemohon (Supardi-Tri Venindra) menyoroti dugaan politik uang yang dilakukan paslon 03.
“Mereka melakukan pendataan terhadap pemilih, setelah itu masyarakat yang didata yang diberikan surat yang berjudul surat mandat, selain itu mereka diberikan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) partai Demokrat dan partai PPP,” ujar Rivaldi Kuasa Hukum Supardi-Tri Venindra kepada hakim.
Menurutnya, itu diduga menjadi trik paslon 03 untuk mengelabui Bawaslu, karena surat mandat yang diberikan tidak dituliskan penerima mandatnya.
“Begitupun dengan KTA partai yang diberikan, itu melanggar ADRT partai, inipun sudah menjadi kekhawatiran bagi 10 lembaga adat yang ada di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Rivaldi menyebut, dugaan politik uang tersebut terstruktur, sistematis dan masif di Kota Payakumbuh, bahkan laporan sudah masuk ke dalam penyidikan di Polres Payakumbuh.