Ia menjelaskan, subsidi harga yang ditawarkan kepada petani untuk 1 karung pupuk berat 50 kilogram berkisar antara Rp 180.000-200.000. Sedangkan harga normal biasanya adalah Rp 300.000-350.000.
Tak hanya itu, petani pun dipermudah dengan pembayaran tiga bulan mundur ke belakang. Misalnya, harga pupuk Rp 40 juta sebanyak 10 ton atau satu kali delivery order (DO) dibayar oleh kelompok tani sebesar Rp 20 juta. Sedangkan sisanya yang Rp 20 juta lagi, bisa di bayar mundur tiga bulan ke belakang setelah panen.
“Pupuk organik yang sudah kita salurkan kepada masyarakat adalah NPK Skay sejenis SS, NPK biru sejenis mutiara biru, NPK merah sejenis Poska dan TSP. Pupuk ini bisa berfungsi untuk seluruh tanaman, seperti padi, jagung, cabai, semangka, tomat, bawang, gambir, sawit dan lain sebagainya,” ucapnya lagi.
Hingga kini, pupuk organik jenis Green Skay tersebut sudah disalurkan sekitar 300 ton kepada masyarakat petani yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Target pupuk yang akan kita salurkan kepada masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebanyak 1000 ton. Semoga dengan upaya ini dapat menjawab keluhan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di kecamatan masing-masing,” tuturnya.
Diketahui, CV Sinar Mutiara Gresik merupakan satu-satunya pabrik pengolah pupuk organik di Sumatera Barat yang sudah memiliki izin langsung dari Kementan. Produknya lulus uji pada tahun 2021. Saat ini ada empat jenis pupuk yang sedang diolah di perusahaan tersebut, yakni NPK Skay, NPK biru, NPK merah dan TSP.