SUMBARKITA.ID — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau terima penyerahan seekor satwa dilindungi jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dari warga Jorong Sialang, Nagari Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.
Satwa langka dan dilindungi itu diserahkan oleh Fely Erizal, warga setempat yang memelihara satwa dilindungi tersebut, Rabu (14/12/2022). Satwa ini pernah menyerang warga di daerah setempat.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, berdasarkan hasil observasi diketahui satwa berkelamin jantan berusia 5 tahun dan tidak ditemukan cacat, luka ataupun kelainan fisik. Selanjutnya Owa Siamang dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau.
Ardi menyebutkan, Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018.
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya. Satwa tersebut akan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam,” ujarnya.
Untuk diketahui, Siamang adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa ‘heboh’ ini ke dalam daftar jenis terancam punah.
Menurut penelitian, satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya. ***