SUMBARKITA.ID – Jajaran Polres Padang Pariaman menangkap pria berinisial N (42), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Korong Kuala Muntuang Nagari Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (22/10/2022).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Padang Pariaman, AKP Ali Gusra. Menurutnya, tersangka merupakan seorang Resedivis kasus pencurian dan masuk dalam target operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2022.
“Iya pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai,” ungkap Ali dikutip dari keterangannya, Minggu (23/10/2022).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan kepolisian tentang curanmor di Korong Simpang Tigo Nagari Sintuak Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman pada 16 September 2022.
Laporan itu, terang Ali, ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku adalah N.
“Setelah pemantauan dari anggota tim, tersangka diketahui sedang berada di Korong Kuala Muntuang Nagari Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman. Tim bergerak melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Ali menuturkan, penangkapan berlangsung dramatis. Tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Lubuk Alung.
“Usaha tersangka untuk melarikan diri tidak berhasil, lantaran tersangka berhasil diamankan dengan cepat,” ucapnya.
Saat penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beatpop warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit Handphone merk OPPO A16.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***