SUMBARKITA.ID — Jajaran Polsek Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Koto XI Tarusan, Iptu Donny Putra mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah JPN (20) warga Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Pencurian itu terjadi di sebuah rumah warga di Kampung Marapalam, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban kehilangan dua unit handphone android.
Iptu Donny Putra mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui pelaku beraksi bersama dua orang temannya.
“Satu orang teman pelaku yang sebelumnya melarikan diri ke Pekanbaru berhasil ditangkap saat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri,” ungkap Iptu Donny, Kamis (15/6/2023).
Ia menyebut, JPN dan satu pelaku lain kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). JPN diketahui melarikan diri ke Padang Pariaman.
“Hari ini terpantau keberadaannya oleh tim Beruang Madu Reskrim Polsek Koto XI Tarusan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Kenagarian Kapuh sekira pukul 09.00 WIB,” ungkap Iptu Donny.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diketahui keberadaannya dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***