Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sembilan orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Jumat (17/11/2023).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, PMKS yang ditertibkan diantaranya mereka yang berprofesi sebagai badut, gelandangan pengemis (gepeng) dan ‘pak ogah’.
“Mereka ditertibkan saat beraktivitas di perempatan lampu merah dan u-turn jalan. Aktivitas di lokasi tersebut dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan diri mereka sendiri,” ungkap Rozaldi.
Dia menyebut, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada Kota Padang. Selain itu, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas badut, gepeng dan pak ogah yang membuat resah.
Rozaldi menuturkan bahwa profesi yang mereka lakukan tidak salah. Hanya saja lokasi beraktivitas tidak tepat.
“Cuma tempatnya saja yang salah. Meminta-minta di lampu merah dan menjadi pak ogah di u-turn jalan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terangnya.
Semua PMKS yang ditertibkan teraebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya berharap, setelah dilakukan pembinaan, mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.