Solok – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap dalam waktu berdekatan di Kota dan Kabupaten Solok. Polisi mengamankan dua paket sabu dalam penangkapan tersebut.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah HO (41), warga Jalam Imam Bonjol Kelurahan Tanah Garam Kota Solok.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku ditangkap di satu rumah makan di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Rabu (18/10) sekira pukul 15.00 WIB.
“Selain pelaku, juga diamankan barang bukti 1 paket sabu,” kata Iptu Oon Kurnia.
Sementara itu, di wilayah lainnya polisi juga menangkap pelaku penyalahgunaan sabu. Pelaku yang ditangkap tersebut adalah DS (39), warga Lubuk Kilangan Kota Padang.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan, DS ditangkap di halaman sebuah rumah di Jalan Prof. Hamka Lukah Pandan Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Rabu (18/10) sekira pukul 15.20 WIB.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 paket sabu,” ungkap Iptu Rico, Kamis (19/10).
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Solok dan Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***