Sumbarkita – Menteri Pertahanan yang juga capres nomor urut 2, Prabowo Subianto resmi dianugerahi kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan TNI Purnawirawan.
Pemberian gelar kehormatan ini diberikan oleh Presiden Jokowi pada Rabu (28/2) dalam Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Jakarta Timur.
“Saya ingin menyampaikan penganugrahan kenaikan pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” ujar Jokowi dikutip dari siaran YouTube resmi Kemhan RI.
Menurutnya penyematan ini sebagai bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.
“Saya ucapkan selamat kepada bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ujar Jokowi dalam sambutannya.
Diketahui, Prabowo Subianto diberhentikan dari kedinasan militer dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal TNI dengan jabatan terakhir Pangkostrad. Lulusan Akademi Militer tahun 1974 ini pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus.
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Presiden ketiga RI BJ Habibie mencopot Prabowo kala itu berkaitan dengan situasi nasional.
Namun akhir karier militer Prabowo Subianto ini masih menimbulkan kontroversi antara dipecat atau diberhentikan dengan hormat.