PASAMAN, SUMBARKITA.ID – Tingginya laporan perihal praktek judi online di wilayah hukum Polres Pasaman, membuat Satreskrim Polres Pasaman membentuk tim khusus untuk meminimalisir penyakit masyarakat ini.
Dalam waktu 4 bulan terakhir, sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka judi online. Mereka tersebar dari wilayah Rao Selatan, Padang Gelugur, Lubuk Sikaping, Rao, Panti dan Tigo Nagari.
“Laporan dari masyarakat soal praktek judi online cukup tinggi. Jadi kami bentuk tim khusus dan lakukan penangkapan. Sebanyak 14 tersangka terlibat judi online dan 10 tersangka terlibat judi song,” sebut Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut Rony menambahkan para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan atau denda paling banyak 25 juta.
“Perlu diketahui masyarakat. Bahwa hukuman untuk tersangka judi saat ini cukup tinggi. Jadi tinggalkanlah penyakit seperti itu. Kami di kepolisian punay kewajiban untuk menjaga kondusivitas masyarakat,” katanya.
Ia juga menghimbau masyarakat Pasaman untuk melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya aktifitas judi kepada Polres Pasaman atau Polsek terdekat. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha