Saat itu petugas berusaha memberi penjelasan. Namun penjelasan yang diberikan malah membuat Dewi makin emosi berujung membentak-bentak petugas.
Tak berselang lama, Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Firdaus angkat bicara dan menegaskan kasus kecelakaan tersebut telah diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
AKP Firdaus menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan dua kali olah TKP dan meminta keterangan enam saksi. Penyelidikan kemudian naik ke penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara khusus diperoleh kesimpulan bahwa kecelakaan tersebut akibat kelalaian pengendara sepeda motor.
Polisi akhirnya menerbitkan SP3 sehingga kasus tersebut dihentikan.
“Tidak hanya itu, penyidik juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak eksternal Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Kesimpulannya juga sama dengan gelar perkara khusus, barulah setelah itu kita menerbitkan SP3,” kata AKP Firdaus kepada Sumbarkita.