SUMBARKITA.ID — Pasangan suami istri (Pasutri) muda masing-masing berinisial JS (26) dan P (18) diduga bunuh diri dengan menenggak racun. Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Simoi Lak-Lak, Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (22/11/2022).
Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan. Suami, JS, meninggal pada Rabu (23/11/2022), sedangkan sang istri P yang tengah hamil 5 bulan meninggal pada Selasa (29/11/2022).
Kapolsek Siberut, AKP Hendri Bayola, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya juga telah mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan dugaan warga bunuh diri dengan meminum racun.
“Kita sudah ke TKP bersama Babinsa Koramil 02 Muara Siberut pada Kamis (1/12/2022),” sebut AKP Hendri Bayola saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/12/2022).
Ia mengatakan, kedua korban diduga mengakhiri hidup dengan menenggak racun rumput liar merek Gramoxon.
Belum diketahui penyebab keluarga kecil tersebut melakukan tindakan tersebut. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.
Meski begitu, peristiwa percobaan bunuh diri ini awalnya diketahui oleh saksi yang juga kakak korban JS, bernama Pitung (30). Saat itu saksi mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya.
“Menurut keterangan saksi, ia memanggil JS yang berada di dalam kamar bersama istrinya. Saksi bersama korban sempat berbincang berdua di teras rumah,” terangnya.
Namun tak berselang lama, korban JS ambruk saat berjalan membuka pintu kamar rumahnya. Melihat hal itu, saksi langsung masuk kamar dan di dalam kamar ditemukan istri korban dalam keadaan terlentang dengan mulut berbuih.
Saksi mencoba membawa kedua korban ke Puskesmas dengan jarak tempuh lebih kurang 1 jam perjalanan dari lokasi kejadian. ***