SUMBARKITA.ID – Camat di Pesisir Selatan (Pessel) sebagai perpanjangan tangan bupati harus mampu melaksanakan tugas dengan baik dan selalu berada di wilayah tugasnya masing-masing. Sanksi tegas akan diberikan jika ada camat meninggalkan wilayahnya tanpa izin atau tanpa alasan yang jelas.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pessel Mawardi Roska.
“Kehadiran camat di wilayah tugasnya merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaatinya. Selain itu, camat juga harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan semua komponen,” ujar Sekda, Rabu (4/1/2023).
Ia menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan di tingkat kecamatan, maka camat harus mampu menciptakan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Jika tidak, maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan kelancaran tugas-tugas pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Jika ketegasan ini tidak diindahkan, maka camat yang membandel akan dikenakan sanksi. Bisa dalam bentuk penarikan tugas ke kabupaten, hingga pencopotan. Namun sebelum sanksi itu diberlakukan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum akan memberikan pembinaan terlebih dahulu,” ucapnya lagi.
Sekda menyebut, Pessel merupakan salah satu daerah di Sumbar yang rawan dengan berbagai bencana, sehingga kehadiran pemimpin sangat dibutuhkan setiap waktu.
“Makanya sebelum mereka dilantik jadi camat, diwanti-wanti agar berdomisili di wilayah tugas dengan memboyong istri,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekdakab Pessel, Gunawan mengatakan, pihaknya memang ditugaskan untuk melakukan pembinaan kepada para camat yang membandel.
Baca Juga: Ratusan Massa Desak Camat Lengayang Pesisir Selatan Mundur, Diduga Ini Penyebabnya
“Ya, setiap waktu kami selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja camat di wilayah tugasnya masing-masing. Namun demikian, memasuki awal 2023 ini belum ada laporan camat yang membandel atau meninggalkan wilayah kerjanya tanpa alasan,” ujarnya. ***