Sumbarkita – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang diwajibkan masuk kerja hari pertama pasca cuti lebaran 2024.
Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar menegaskan ASN Pemko Padang agar tidak menambah libur lebaran.
Pihaknya akan memberi sanksi bagi ASN yang tidak masuk sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, di mana cuti lebaran berlangsung dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Untuk itu, seluruh ASN Pemko Padang diharapkan bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Masa libur lebaran Idulfitri 1445 H berakhir pada Senin 15 April. Seluruh ASN harus masuk kerja pada Selasa 16 April,” tegas Andree, dikutip infopublik (14/4).
Ia menyebut akan memberi sanksi jika ada yang tidak masuk tanpa alasan pada Selasa 16 April.
“Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak hadir. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Andree.
Ia menambahkan, nantinya absensi para ASN pada Selasa mendatang akan dikumpulkan ke BKPSDM Kota Padang melalui petugas yang sudah ditetapkan.
Pemko, lanjutnya, akan melakukan apel pengecekan personel di seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang. Untuk itu, Andree mengimbau kepada seluruh ASN Pemko Padang untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Mari kita jadikan hari pertama kerja usai libur lebaran ini sebagai momentum untuk meningkatkan semangat dan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar.
Menurut Andree, pemerintah memberikan masa libur lebaran yang cukup panjang. Oleh karenanya tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah waktu libur.
“Saya rasa libur lebaran sudah cukup panjang. Maka ASN harus masuk tepat waktu dan jangan menambah waktu liburnya. Hari pertama kerja kita akan sidak,” tegas Andree.