Sumbarkita – Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, menyampaikan tiga laporan yang diterima pihaknya.
Ia menyampaikan, adapun tiga laporan itu yakni dua di antaranya terkait dugaan dokumen palsu yang diajukan sebagai syarat pencalonan anggota legislatif (caleg), dan satu lagi terkait dugaan penambahan hasil penghitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Ya, ada tiga laporan yang kami terima hingga hari ini. Dua diantaranya teregister dengan nomor 004 dan 005 terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. Satu lagi teregister dengan nomor 006 terkait dugaan penambahan hasil penghitungan rekapitulasi di kecamatan,” ujar Syauqi Fuadi pada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan, dua laporan dugaan penggunaan dokumen palsu masuk ke Bawaslu pada Kamis 29 Februari 2024 dan Jumat 1 Maret 2024. Sementara laporan terkait dugaan penambahan penghitungan rekapitulasi masuk pada Senin 4 Maret 2024.
Lebih lanjut, Syauqi menerangkan setelah diregister pihaknya bakal melakukan tahapan klarifikasi selama tujuh hari ke depan. Namun demikian, jika masih membutuhkan keterangan lainnya, maka pihaknya bisa melakukan penambahan waktu selama tujuh hari lagi.
“Sejak Senin kemarin, kami di Bawaslu sudah melakukan pleno terkait dua laporan dugaan pelanggaran penggunaan dokumen palsu, sehingga dua laporan itu terpenuhi unsur formil dan materilnya,” terangnya.
Ia juga menegaskan, laporan tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pidana pemilu.