SUMBARKITA.ID — Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Sawahan dan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ditertibkan, Rabu (5/4/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Mursalim mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penertiban karena PKL tidak mengindahkan teguran yang sebelumnya telah disampaikan.
“Kita dapati PKL jalan Sawahan kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Padahal sudah berulang kali kita ingatkan, bahkan dalam beberapa minggu lalu juga telah kita tertibkan,” ujar Mursalim.
Karena teguran tak diindahkan, lapak-lapak PKL yang berada di atas trotoar terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP.
Satpol PP juga memberikan surat panggilan kepada pemilik lapak tersebut menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Perihal panggilan kepada yang bersangkutan, kita tunggu hasilnya dari PPNS dan juga akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” terangnya.
Mursalim menegaskan, tidak ada larangan bagi PKL untuk berjualan, namun tentu harus mentaati ketentuan yang berlaku.
“Jangan menggunakan fasilitas umum, dalam hal ini trotoar untuk kepentingan pribadi. Apalagi sampai meninggalkan barang dagangan di lokasi, karena sejatinya trotoar itu untuk pejalan kaki,” pungkasnya. ***