Kombes Pol Dwi melanjutkan, untuk Kota Bukittinggi penutupan dilakukan di jalan menuju Jam Gadang. Seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat dilarang memasuki pusat Kota Bukittinggi mulai dari pukul 17.00 WIB.
Sementara kendaraan yang akan keluar dari pusat Kota Bukittinggi akan diberikan akses untuk keluar dari pusat Kota Bukittinggi.
“Untuk tamu hotel yang menggunakan kendaraan mobil dan motor tidak diperbolehkan keluar dari parkiran hotel. Untuk kendaraan tamu hotel yang masih di luar pusat Kota Bukittinggi tidak diperbolehkan memasuki penginapan atau hotel.
“Pihak hotel akan menjemput di titik penutupan arus lalin dengan menunjukan bukti sebagai tamu hotel,” sebutnya. ***