Sumbarkita – Sembilan titik bangunan liar di kawasan Pasar Tabing, Koto Tangah, Kota Padang dirobohkan Satpol PP Kota Padang pada Kamis (26/9).
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka menyampaikan 9 bangunan liar itu berdiri di atas fasilitas umum (fasum) sehingga menghambat akses jalan masyarakat.
“Mereka melanggar Perda Kota Padang 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyurati pemilik bangunan liar tersebut tetapi tidak ada upaya dari mereka untuk membongkarnya jadi petugas turun langsung untuk menertibkan.
Lebih lanjut, kata Chandra, bangunan liar tersebut merupakan lapak untuk berjualan yang dibangun semi permanen menggunakan kayu.
“Penertiban dilakukan demi menciptakan keindahan dan ketertiban di lokasi,” pungkasnya.