SUMBARKITA.ID — Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Satres Narkoba) Polres Solok Selatan (Solsel) meringkus dua pria di dua lokasi berbeda di daerah tersebut, Rabu (16/11/2022). Keduanya masing-masing berinisial BU (30) warga Nagari Pasir Talang dan RR (39) warga Nagari Pakan Rabaa Selatan ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Solsel AKP Hendri mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Anggota Satres Narkoba Polres Solsel kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka pertama BU ditangkap di Jorong Tigo Lareh Kakapanjangan Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka BU yakni 20 paket kecil diduga sabu, 1 buah kotak rokok dan 2 unit handphone,” ungkap Hendri, dilansir Tribratanews Polda Sumbar, Kamis (17/11/2022).
Usai BU ditangkap, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap tersangka kedua berinisial RR (39) di Jorong Sungai Aro Nagari Pakan Rabaa Selatan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Dari tangan tersangka RR (39) polisi menyita barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet dan1 buah bong.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Solsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya. ***