Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II dengan harga Rp. 17.500 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 43.750 dan fidyah sebesar Rp. 26.250.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III dengan harga Rp. 16.500 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 41.250 dan fidyah sebesar Rp. 24.750.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas IV dengan harga Rp. 15.500 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 38.750 dan fidyah sebesar Rp. 23.250.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas V dengan harga Rp. 13.000 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 32.500 dan fidyah sebesar Rp. 19.500.
“Nilai Zakat fitrah dan fidyah tersebut diatas merupakan pedoman umum di Kota Bukittinggi dan apabila sewaktu-waktu harga beras berubah, maka pembayaran zakat fitrah dan fidyah menyesuaikan. Demikian edaran kami sampaikan untuk dapat di pedomani sebagaimana mestinya,” pungkasnya.