Sumbarkita – Inilah besaran zakat fitrah dan Fidyah 2025 terbaru untuk di Kota Bukittinggi menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baznas Kota Bukittinggi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadan 1446 H/2025 M.
Penetapan ini dilakukan setelah rapat bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemko Bukittinggi, serta ormas keagamaan pada Kamis (6/3/2025).
Ketua Baznas Bukittinggi, Edi Syahmian, mengatakan penetapan tersebut telah dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan rapat bersama stakeholder terkait.
“Pada hari Kamis kemarin kita sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk bulan ramadan 1446 H. Kemarin kita sudah melaksanakan rapat penentuan bersama Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Majelis Ulama Indonesia Kota Bukittinggi, Pemerintahan Kota Bukittinggi, dan Perwakilan ORMAS Keagamaan Kota Bukittinggi,” katanya, Sabtu (8/3/2025).
“Maka bersama ini diumumkan pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul fitri pada 1 Syawal 1445 H. Nilai zakat fitrah 3,5 Liter beras atau 2,5 Kg beras dan kadar pembayaran fidyah 1.5 Kg,” sambungnya.
Menurut Edi, khusus di Kota Bukittinggi, pembayaran zakat fitrah dan fidyah terbagi atas lima kategori.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I dengan harga Rp. 18.000 per/kg, maka jumlah zakat yang dibayarkan sebesar Rp. 45.000 dan fidyah sebesar Rp. 27.000.