Sumbarkita – Simak informasi besaran zakat fitrah tahun 2024 M/1445 H di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, zakat fitrah merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh umat muslim saat ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Melakukan zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan. Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Pemerintah Kota Pariaman telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1445 H melalui rapat Pemko Pariaman, MUI, Baznas, dan organisasi masyarakat Islam lainnya beberapa waktu lalu.
Kepala Baznas Kota Pariaman Zalman Zaunit, mengatakan, besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H dibagi dalam tiga kategori tergantung kualitas beras masyarakat.
Ditetapkan zakat fitrah 2.5 kg, kualitas 1 sebesar Rp45 ribu per orang. Kemudian kualitas 2 sebesar Rp40 ribu per orang dan kualitas 3 sebesar Rp35 ribu per orang.
Sementara itu, besaran zakat fidyah untuk Ramadan 1445 H, Pemko Pariaman sudah menetapkan sebesar Rp20 ribu.