Sumbarkita – Simak informasi besaran zakat fitrah dan fidyah 2024 di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Diketahui, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh umat Islam pada bulan suci ramadan tiap tahun.
Pemerintah Kota Padang Panjang bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi yang mesti dibayarkan masyarakat Kota Padang Panjang.
Dilansir dari Kominfo Padang Panjang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwar Hadi, mengatakan berdasarkan rapat yang digelar pihaknya Jumat (8/3) lalu, ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah.
Pertama kategori beras kualitas I seharga Rp17.833, dengan kadar zakat fitrah 2,5 kg, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp22.500/hari.
Kemudian kategori beras kualitas II seharga Rp17.167, ditetapkan zakat fitrah Rp43.000/orang dan Fidyah Rp21.500/hari.
Lalu kategori beras kualitas III seharga Rp16.333, ditetapkan Rp41.000/orang dan Fidyah Rp20.500/hari.
Adapun zakat fitrah ini dapat disalurkan oleh masyarakat melalui Baznas ataupun Panitia Amil Zakat terdekat. Bisa juga ke yang berhak menerima sesuai 8 Asnaf Zakat.