Sumbarkita – Simak informasi besaran zakat fitrah tahun 2024 atau ramadan 1445 H di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, zakat fitrah merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh umat muslim saat ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Adapun zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan dan membersihkan harta, dengan mengeluarkan sebagian harta maka, dapat membantu orang yang kesusahan serta hati pun terasa tentram, itulah yang dijelaskan dalam Surat At Taubah Ayat 103.
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 ke dalam tiga ketegori.
Pertama, jenis beras 1 Sukat seharga Rp25 ribu, maka besaran zakat fitrahnya Rp42 ribu/jiwa.