Sumbarkita – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tengah jadi perbincangan publik.
Kebijakan iuran Tapera yang dicanangkan Presiden Jokowi ini menuai protes dari pekerja hingga pengusaha.
Pasalnya, dalam program Tapera ini, sebanyak 3% gaji atau upah pekerja akan ditarik tiap bulannya untuk simpanan Tapera.
Pekerja diwajibkan iuran, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan ditanggung perusahaan 0,5%. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung sendiri potongan 3% per bulan. Freelancer bisa jadi peserta Tapera meski upah mereka lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera yang disebut untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah punya rumah.
Jumlah Potongan Tapera dengan Gaji UMP Sumatera Barat
Bagi pekerja yang memiliki gaji UMP Sumbar yakni 2.811.499, iuran Tapera berkisar 84.344,97 per bulan.
Berikut rincian besaran iuran Tapera menurut PP Nomor 21 tahun 2024 disesuaikan dengan nilai UMP tiap- tiap daerah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang dikutip dari satudata.kemnaker.go.id.