Pariaman – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Tuangku (tokoh agama) di Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman terhadap remaja 15 tahun. Sebelum memperkosa, pelaku ternyata mengancam korban dengan sebilah parang.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi menjelaskan kejadian berawal saat korban dan tiga orang temannya pergi ke Kota Pariaman usai melaksanakan upacara HUT RI di sekolah.
“Lalu pelaku datang menggunakan mobil dan mendekati korban. Kepada teman korban, pelaku mengatakan bahwa ia adalah pamannya dan mengajak korban pergi,” jelas AKP Arvi.
Korban kemudian diajak ke hotel di Padang. Namun ajakan itu ditolak oleh korban.
“Setelah itu korban dipaksa pergi ke Hotel di Pariaman. Dalam mobil pelaku menanggalkan pakaian sekolah korban agar orang lain tidak curiga,” sebut Arvi.
Di dalam mobil, pelaku mengancam korban dengan sebilah parang sehingga korban ketakutan.
“Korban dibawanya ke hotel, sampai di dalam hotel pelaku memperkosa korban,” jelas Arvi.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga polisi bergerak cepat menciduk pelaku saat berada di rumahnya.
Pelaku terancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. ***