Kemenkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar Pemda mengalokasikan 2 persen dari Dana Transfer Umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,17 triliun untuk subsidi sektor transportasi. Antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
“Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,” ujar Menkeu.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bantuan itu akan diberikan mulai September 2022.
“Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok,” kata Risma. (*)
Editor: RF Asril