SUMBARKITA.ID — Dua wanita serta tiga pria diamankan di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (8/1/2023) malam.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, mereka yang diamankan dalam pengawasan rutin itu bukanlah pasangan suami istri. Pasangan tersebut diamankan saat berada di dalam kamar hotel.
“Kita lakukan pengawasan terhadap lima hotel, satu hotel di Kelurahan Kampung Pondok ternyata masih menerima tamu yang bukan pasangan suami istri,” kata Mursalim,” Senin (9/1/2023).
Ia menjelaksan, lima orang tersebut diamankan dari dua kamar berbeda.
“Ada satu kamar ditemukan satu wanita bersama dua laki-laki. Saat kita tanya apakah mereka satu keluarga, mereka kelihatan gugup dan tidak bisa menunjukkan surat nikahnya,” katanya lagi.
Mursalim mengatakan warga yang terjarimg razia akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Kita akan tunggu hasil penyidikan dari PPNS, apabila mereka terbukti berprofesi sebagai PSK, kita akan kirim mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Namun kalau tidak, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga saja,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar operasional yang telah diatur oleh pemerintah Kota Padang juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Pelaku usaha penginapan tersebut juga kita panggil, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS, apabila terbukti melanggar pelaku usaha tersebut akan kita berikan sanksi yang berlaku di Kota Padang,” tutup Mursalim. ***