Rusli Ardion, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk empat sektor, divonis enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Suherwin, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis satu tahun empat bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan, serta uang pengganti Rp10 juta.
Syarifuddin, Direktur CV Inovasi Global, divonis satu tahun empat bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan, serta uang pengganti Rp69 juta.
Erika, Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021 terkait dugaan mark-up dalam pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar.
Pengadaan tersebut dilakukan saat Gubernur Mahyeldi menjabat dan mencakup sektor kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, serta pariwisata dengan total anggaran lebih dari Rp18 miliar.
Hasil penyelidikan Kejati Sumbar menemukan indikasi mark-up yang merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar.